Menurut dia, selama ini Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk segera membuat payung hukum, misalnya dengan membuat Keputusan Presiden. Payung hukum dirasa penting, meskipun untuk sementara masih bisa menggunakan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk membuat payung hukum MEF tahap II, meskipun sementara masih bisa menggunakan RPJMN,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq meminta agar payung hukum Rencana Strategis Minimum Essential Forces tahap dua disiapkan. “Bisa dalam bentuk Kepmen (Keputusan Menteri) namun lebih bagus jika Keppres (Keputusan Presiden),” ujarnya.
Hal itu agar MEF Tahap II memiliki legalitas politik dan menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Aktual.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar